Lompat ke konten
Beranda » Courses » Ancaman Bagi Orang yang Meninggalkan Sholat dalam Perspektif Al-Qur’an, Hadits, dan Pandangan Ulama

Ancaman Bagi Orang yang Meninggalkan Sholat dalam Perspektif Al-Qur’an, Hadits, dan Pandangan Ulama

Pendahuluan

Sholat merupakan ibadah paling fundamental dalam Islam dan menjadi tolok ukur kualitas keimanan seorang Muslim. Ia bukan sekadar ritual, melainkan sarana komunikasi langsung antara hamba dan Allah SWT. Karena kedudukannya yang sangat vital, sholat ditempatkan sebagai rukun Islam kedua setelah syahadat.

Al-Qur’an dan Sunnah Nabi ﷺ memberikan perhatian besar terhadap kewajiban sholat. Bahkan, perintah sholat disampaikan berulang kali dengan penekanan yang kuat, disertai ancaman keras bagi orang-orang yang mengabaikannya. Hal ini menunjukkan bahwa meninggalkan sholat bukanlah dosa ringan, melainkan pelanggaran serius terhadap perintah Allah SWT.

Artikel ini akan mengkaji ancaman bagi orang yang meninggalkan sholat berdasarkan QS. Maryam: 59, QS. Al-Hajj: 18, hadits-hadits Nabi ﷺ, serta pandangan para ulama muktabar, agar menjadi peringatan sekaligus bahan refleksi dalam pembinaan iman dan ketakwaan.

Landasan Al-Qur’an tentang Ancaman Meninggalkan Sholat

1. QS. Maryam (19): 59

Allah SWT berfirman:

۞فَخَلَفَ مِنۢ بَعۡدِهِمۡ خَلۡفٌ أَضَاعُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَٱتَّبَعُواْ ٱلشَّهَوَٰتِۖ فَسَوۡفَ يَلۡقَوۡنَ غَيًّا 

“Maka datanglah setelah mereka generasi (yang buruk), yang menyia-nyiakan sholat dan mengikuti hawa nafsu, maka mereka kelak akan menemui kesesatan (غَيًّا).”
(QS. Maryam: 59)

Kata “ghayyan” dalam ayat ini menurut para mufassir diartikan sebagai lembah di neraka Jahannam atau bentuk kesesatan yang sangat berat. Ayat ini menegaskan bahwa meninggalkan sholat bukan hanya kelalaian ibadah, tetapi juga pintu menuju kerusakan moral dan penyimpangan akidah.

2. QS. Al-Hajj (22): 18

Allah SWT berfirman:

أَلَمۡ تَرَ أَنَّ ٱللَّهَ يَسۡجُدُۤ لَهُۥۤ مَن فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَن فِي ٱلۡأَرۡضِ وَٱلشَّمۡسُ وَٱلۡقَمَرُ وَٱلنُّجُومُ وَٱلۡجِبَالُ وَٱلشَّجَرُ وَٱلدَّوَآبُّ وَكَثِيرٞ مِّنَ ٱلنَّاسِۖ وَكَثِيرٌ حَقَّ عَلَيۡهِ ٱلۡعَذَابُۗ وَمَن يُهِنِ ٱللَّهُ فَمَا لَهُۥ مِن مُّكۡرِمٍۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَفۡعَلُ مَا يَشَآءُ۩ 

Apakah kamu tiada mengetahui, bahwa kepada Allah bersujud apa yang ada di langit, di bumi, matahari, bulan, bintang, gunung, pohon-pohonan, binatang-binatang yang melata dan sebagian besar daripada manusia? Dan banyak di antara manusia yang telah ditetapkan azab atasnya. Dan barangsiapa yang dihinakan Allah maka tidak seorangpun yang memuliakannya. Sesungguhnya Allah berbuat apa yang Dia kehendaki.

Ayat ini menggambarkan bahwa kehinaan di sisi Allah adalah akibat dari pembangkangan terhadap perintah-Nya, termasuk meninggalkan sholat. Orang yang tidak bersujud kepada Allah SWT akan kehilangan kemuliaan hakiki, baik di dunia maupun di akhirat.

Ancaman dalam Hadits Nabi

Rasulullah ﷺ bersabda:

عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:

«الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ»

“Perjanjian antara kami dan mereka adalah sholat. Barang siapa meninggalkannya, maka sungguh ia telah kafir.”
(HR. Ahmad, Tirmidzi, dan An-Nasa’i)

Dalam hadits lain:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ:

«بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلَاةِ»

“Antara seorang hamba dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan sholat.”
(HR. Muslim)

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa meninggalkan sholat secara sengaja merupakan perbuatan yang sangat dekat dengan kekufuran, bahkan oleh sebagian ulama dihukumi sebagai kafir besar apabila ditinggalkan secara total dan tanpa uzur.

Pandangan Ulama

1. Pendapat Imam Ahmad bin Hanbal

Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja adalah kafir, baik ia meninggalkannya karena malas maupun karena meremehkan, selama ia melakukannya secara sadar dan tanpa uzur syar‘i. Pendapat ini didasarkan pada zhahir (makna literal) hadits-hadits shahih yang secara tegas mengaitkan antara meninggalkan sholat dengan kekafiran. Bagi Imam Ahmad, nash-nash tersebut tidak memberi ruang penakwilan yang mengeluarkan pelaku dari hukum kufur.

Menurut Imam Ahmad, sholat adalah pembeda paling jelas antara iman dan kufur. Ia menegaskan bahwa tidak ada amal wajib lain yang disebutkan dalam nash dengan ancaman sekeras sholat. Oleh karena itu, meninggalkan sholat dipandang sebagai bentuk pembatalan ikatan keislaman, karena sholat merupakan tiang agama dan manifestasi paling nyata dari ketundukan seorang hamba kepada Allah SWT. Tanpa sholat, identitas keimanan seseorang menjadi gugur secara prinsip.

Lebih lanjut, Imam Ahmad menjelaskan bahwa hukum kafir bagi orang yang meninggalkan sholat bukan semata-mata bentuk vonis sosial, tetapi peringatan keras agar umat Islam tidak meremehkan sholat. Pandangan ini bertujuan menjaga kemurnian akidah dan ketegasan syariat dalam menegakkan rukun Islam. Meskipun demikian, beliau tetap menegaskan pentingnya dakwah, nasihat, dan ajakan bertaubat, agar orang yang lalai segera kembali menegakkan sholat sebelum datang penyesalan yang tidak lagi berguna.

2. Pendapat Imam An-Nawawi

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa menurut jumhur ulama, orang yang meninggalkan sholat karena malas atau lalai, sementara ia masih meyakini kewajiban sholat, tidak dihukumi kafir, tetapi termasuk pelaku dosa besar (كبيرة من الكبائر). Pandangan ini didasarkan pada penggabungan dalil-dalil Al-Qur’an dan hadits yang menunjukkan adanya ancaman keras, namun tetap membuka pintu taubat bagi pelakunya. Oleh karena itu, meninggalkan sholat tidak boleh dianggap sebagai dosa ringan, karena ancaman yang menyertainya sangat berat di sisi Allah SWT.

Namun demikian, Imam An-Nawawi menegaskan bahwa orang yang meninggalkan sholat karena malas berada dalam ancaman azab yang besar, baik di dunia maupun di akhirat, jika tidak segera bertaubat. Ia wajib bertaubat dengan taubat nasuha, menyesali perbuatannya, bertekad kuat untuk tidak mengulanginya, serta segera menegakkan sholat secara konsisten. Dalam pandangan beliau, sikap meremehkan sholat berpotensi menyeret seseorang kepada kehancuran iman dan kerusakan amal, sehingga kewajiban taubat dan perbaikan diri menjadi sangat mendesak.

3. Tafsir Ibnu Katsir

Dalam menafsirkan QS. Maryam ayat 59, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa frasa “menyia-nyiakan sholat” (أَضَاعُوا الصَّلَاةَ) tidak hanya bermakna meninggalkan sholat secara total, tetapi juga mencakup mengakhirkan sholat dari waktunya, meremehkan rukun dan syaratnya, serta melaksanakannya tanpa kekhusyukan dan kepedulian. Menurut beliau, sikap ini menunjukkan kerusakan dalam hubungan seorang hamba dengan Allah SWT. Ketika sholat—sebagai tiang agama—dirusak atau diabaikan, maka runtuhlah fondasi keimanan seseorang.

Ibnu Katsir juga menegaskan bahwa akibat dari menyia-nyiakan sholat adalah kerusakan generasi dan turunnya azab Allah SWT, sebagaimana disebutkan dalam lanjutan ayat dengan ancaman “ghayyan”. Beliau menukil pendapat para sahabat dan tabi’in bahwa “ghayyan” adalah bentuk kesesatan yang berat, bahkan diartikan sebagai lembah di neraka Jahannam. Hal ini menunjukkan bahwa kelalaian terhadap sholat bukan hanya berdampak pada individu, tetapi juga membawa kehancuran moral, sosial, dan spiritual dalam kehidupan umat secara kolektif..

Implikasi Akidah, Moral, dan Kehidupan Sosial

Meninggalkan sholat berdampak besar terhadap akidah, karena melemahkan hubungan dengan Allah SWT. Dari sisi moral, sholat berfungsi mencegah perbuatan keji dan mungkar (QS. Al-‘Ankabut: 45). Ketika sholat ditinggalkan, kontrol diri dan nilai etika pun runtuh.

Dalam kehidupan sosial, orang yang jauh dari sholat cenderung kehilangan ketenangan batin, disiplin, dan tanggung jawab. Oleh sebab itu, sholat bukan hanya kewajiban individual, tetapi juga fondasi pembentukan masyarakat yang berakhlak dan bertakwa.

Penutup

Ancaman bagi orang yang meninggalkan sholat sangat jelas dan tegas dalam Al-Qur’an, hadits, serta pandangan para ulama muktabar. Sholat adalah tiang agama, dan runtuhnya sholat berarti runtuh pula bangunan keimanan seseorang.

Oleh karena itu, menjaga sholat bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk ketaatan, penjagaan iman, dan jalan menuju keselamatan dunia dan akhirat. Semoga artikel ini menjadi pengingat agar kita senantiasa istiqamah dalam menegakkan sholat dan membimbing keluarga serta masyarakat untuk tidak meremehkannya.

Referensi

  1. Al-Qur’an Al-Karim
  2. Muslim, Shahih Muslim
  3. Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi
  4. Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim
  5. An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim
  6. Ibn Qayyim Al-Jauziyyah, Ash-Sholah wa Hukmu Tarikiha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *