Lompat ke konten
Beranda » Courses » Penggunaan Handphone Saat Khutbah Jum’at dalam Perspektif Fikih Kontemporer

Penggunaan Handphone Saat Khutbah Jum’at dalam Perspektif Fikih Kontemporer

Abstrak

Perkembangan teknologi digital telah menimbulkan fenomena baru dalam praktik ibadah Islam, termasuk dalam konteks khutbah Jum’at. Salah satu isu yang muncul adalah penggunaan handphone oleh jamaah saat khutbah berlangsung. Artikel ini menganalisis hukum dan adab penggunaan handphone saat khutbah Jum’at berdasarkan sumber-sumber syariat (Al-Qur’an, Hadis) dan fatwa kontemporer dari otoritas fikih serta penelitian terkini. Dari telaah ini, ditemukan bahwa penggunaan handphone tanpa kebutuhan syar’i saat khutbah Jum’at termasuk dalam kategori aktivitas yang mengganggu konsentrasi jamaah untuk mendengarkan khutbah dan cenderung dimakruhkan bahkan dilarang menurut banyak ulama kontemporer.

Pendahuluan

Khutbah Jum’at merupakan komponen wajib dalam ibadah Jum’at dan memiliki kedudukan penting dalam syariat Islam. Para jamaah diwajibkan untuk memperhatikan dan mendengarkan khutbah secara penuh sebagai bagian dari ibadah tersebut. Di era digital saat ini, handphone menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Namun, persoalan muncul ketika jamaah menggunakan handphone saat khutbah berlangsung—baik sekadar membaca pesan, mencatat dengan aplikasi catatan, maupun memeriksa media sosial.

Artikel ini menelaah perspektif hukum Islam mengenai isu ini serta implikasi yuridis dan etisnya dengan merujuk pada fatwa dan kajian fikih kontemporer.

Tinjauan Teoretis

1. Dasar Syariat tentang Mendengarkan Khutbah

Al-Qur’an menegaskan kewajiban memperhatikan khutbah Jum’at:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

“Apabila kamu diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bergegaslah kamu mengingat Allah dan tinggalkan jual beli…” (QS. Al-Jumu’ah: 9)

Hadis Nabi ﷺ juga menegaskan pentingnya diam dan mendengarkan khutbah:

“Jika engkau berkata kepada temanmu: Diamlah! pada hari Jum’at, sementara imam sedang berkhutbah, maka sungguh engkau telah berbuat sia-sia.” (HR. Bukhari & Muslim)

Analisis Hukum Fikih Kontemporer

1. Fatwa Kontemporer Tentang Penggunaan Handphone

Para ulama kontemporer dan lembaga fatwa menyimpulkan bahwa aktivitas yang mengalihkan perhatian jamaah dari khutbah termasuk tindakan yang harus dihindari.

  • Menurut Dr. Muhammad Salama (Ulama kontemporer), menggunakan handphone saat khutbah Jum’at tidak diperbolehkan karena merupakan aktivitas yang mengalih perhatian jamaah dari khutbah dan termasuk perbuatan sia-sia (laghw). Jamaah seharusnya mematikan atau mematikan suara handphone sebelum khutbah dimulai. (About Islam)
  • Darul Iftaa’ Jordan menyatakan bahwa menggunakan handphone (misalnya membuka WhatsApp atau media sosial) saat khutbah Jum’at adalah aktivitas yang sangat mengganggu dan lebih buruk daripada sekadar menyentuh kerikil, yang menurut hadis Nabi termasuk perbuatan yang membuat seseorang kehilangan fokus.

2. Recording Khutbah dan Rekaman dengan HP

Fatwa IslamWeb menyatakan bahwa merekam khutbah dianjurkan dilakukan jika tidak mengganggu konsentrasi jamaah, misalnya setup kamera sebelum khutbah dimulai. Namun, merekam sambil aktif menggunakan tangan selama khutbah dapat mengganggu fokus dan masuk dalam kategori larangan.

Interpretasi Fikih dan Etika Ibadah

1. Idle Action (Laghw) dalam Hadis

Hadis Nabi ﷺ menyebutkan:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: «مَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا»

“Barang siapa menyentuh kerikil saat khutbah maka dia telah berbuat laghw (sia-sia).”
Para ulama memaknai hadis ini sebagai larangan melakukan aktivitas atau gerakan yang mengalihkan perhatian dari khutbah. Handphone jelas lebih menarik perhatian dan jauh lebih memecah konsentrasi dibanding menyentuh kerikil, sehingga ulama banyak yang menganggapnya makruh atau bahkan haram ketika dilakukan tanpa kebutuhan darurat.

Diskusi: Penggunaan Handphone untuk Keperluan Produktif

Beberapa ulama lokal memperbolehkan mencatat materi khutbah dengan perangkat apa pun termasuk handphone selama tidak mengganggu kekhusyukan ibadah dan kekhusyukan dalam mendengarkan khutbah. Islam.NU.OR.ID mengemukakan bahwa mencatat adalah ibadah produktif selama tidak mengganggu fokus jamaah lain.

Namun perlu diingat bahwa sebagian ulama lain tetap menekankan bahwa semua bentuk aktivitas yang mengalihkan perhatian dari khutbah lebih baik dihindari.

Kesimpulan

Berdasarkan kajian syariat dan fatwa kontemporer, dapat disimpulkan:

  1. Menggunakan handphone tanpa kebutuhan syar’i saat khutbah Jum’at merupakan aktivitas yang sangat tidak dianjurkan, bahkan dinilai dilarang oleh banyak ulama karena mengganggu fokus jamaah terhadap khutbah yang wajib didengarkan.
  2. Merekan khutbah dengan handphone diperbolehkan hanya jika tidak mengganggu jamaah lain dan dilakukan tanpa aktif menggunakan tangan selama khutbah.
  3. Dalam kasus mencatat materi khutbah untuk tujuan pembelajaran, para ulama lokal memberi ruang dengan syarat tidak mengurangi kekhusyukan dan perhatian terhadap khutbah.

Rekomendasi

  1. Jamaah dianjurkan untuk mematikan atau menonaktifkan handphone sebelum khutbah dimulai agar tidak mengganggu kekhusyukan ibadah.
  2. Petugas masjid dapat menyosialisasikan etik khutbah termasuk pedoman penggunaan handphone di area masjid.
  3. Kajian akademik lanjutan perlu dilakukan untuk menggabungkan perspektif fiqh klasik dan kontemporer terhadap fenomena digital dalam ibadah.

Referensi Utama

  • Salama, Muhammad. Fatwa on using cell phone during Friday khutbah. AboutIslam.net (2024). (About Islam)
  • Ruling on Using Cell Phone during Friday Sermon. Darul Iftaa’ Jordan (2021). (IslamQA)
  • Fatwa: Recording the Friday khutbah with a Phone. IslamWeb.net (2025). (Islam Web)
  • Bolehkah mencatat materi khutbah dengan HP? Islam.NU.or.id (2025). (NU Online)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *